Pindah Kewarganegaraan, Pemulangan Djoko Tjandra Rumit
Terpidana Kasus Cessie Bank BaliJumat, 22 Juni 2012 – 07:14 WIB
Bagaimana dengan pencarian melalui Interpol? Hikmahanto mengatakan, upaya tersebut masih bisa dilakukan jika memang Djoko Tjandra masuk daftar pencarian orang (DPO) dan sudah dikeluarkan red notice. Namun langkah itu juga bergantung kepada Papua Nugini. "Tinggal mereka mau tidak untuk memberikan kepada Interpol jika ada informasi mengenai buron yang dicari," ujarnya.
Kabar Djoko Tjandra menjadi warga negara Papua Nugini diketahui dari pernyataan Menteri Luar Negeri dan Imigrasi Papua Nugini Ano Pala dalam sebuah wawancara dengan Radio Australia. Permohonan kewarganegaraan dari bos Group Mulia itu disetujui berdasarkan rekomendasi dari komite penasehat kewarganegaraan.
Namun kemudian caretaker PM Papua Nugini Peter O"Neill mengatakan, pihaknya menarik kembali keputusan pemberian kewarganegaraan kepada seseorang yang dikatakan sebagai buron. Dia meminta kewarganegaraan Djoko Tjandra ditarik kembali sampai proses peninjauan selesai. Dia menegaskan tidak menoleransi pemberian kewarganegaraan tanpa proses seleksi yang tepat.