Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pindah Kewarganegaraan, Pemulangan Djoko Tjandra Rumit

Terpidana Kasus Cessie Bank Bali

Jumat, 22 Juni 2012 – 07:14 WIB
Pindah Kewarganegaraan, Pemulangan Djoko Tjandra Rumit - JPNN.COM
Di bagian lain, Wakil Jaksa Agung Darmono mengatakan, Kejaksaan Agung akan memberikan penjelasan kepada pemerintah Papua Nugini persoalan hukum yang dihadapi Djoko Tjandra. Informasi tersebut juga bisa menjadi menjadi jalan untuk memulangkan Djoko Tjandra. "Pemerintah Papua Nugini belum menerima informasi keterlibatan yang bersangkutan dalam tindak pidana di Indonesia," katanya.

Seperti diketahui, Djoko Tjandra dihukum dua tahun penjara membayar denda Rp 15 juta subsider 3 bulan dalam putusan PK. Namun kejaksaan tidak bisa melakukan eksekusi karena bos PT Era Giat Prima (EGP) itu diketahui sudah berada di Papua Nugini sehari menjelang putusan dibacakan. Dia juga disebutkan sempat berpindah ke Singapura. (fal)

JAKARTA - Terpidana kasus korupsi dana hak tagih (cessie) Bank Bali Rp 546 miliar Djoko Tjandra rupanya berupaya untuk berkelit dari jerat hukum.

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA