Pindah Kewarganegaraan, Pemulangan Djoko Tjandra Rumit
Terpidana Kasus Cessie Bank BaliJumat, 22 Juni 2012 – 07:14 WIB
Seperti diketahui, Djoko Tjandra dihukum dua tahun penjara membayar denda Rp 15 juta subsider 3 bulan dalam putusan PK. Namun kejaksaan tidak bisa melakukan eksekusi karena bos PT Era Giat Prima (EGP) itu diketahui sudah berada di Papua Nugini sehari menjelang putusan dibacakan. Dia juga disebutkan sempat berpindah ke Singapura. (fal)