Pintu Didobrak, Janda di Kasur, Pria Keluar dari Kamar Mandi
Kamis, 11 Oktober 2018 – 13:01 WIB
AT juga mengakui dirinya dan adiknya sempay memukul dan menendang CC di belakang gedung Aini Rasyifa.
"Saya masih emosi lihat mukanya dia. Seandainya saya dibawa ke indekos, mungkin juga tidak akan saya pukul lagi," kata AT.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bontang AKP Ferry Putra Samodra mengatakan, AT dijerat pasal 170 KUHP dengan ancama tujuh tahun penjara.
"Sebenarnya masih ada satu tersangka lagi. Namun, dia melarikan diri ke Sangatta dan masih dalam pencarian," ungkap Ferry. (mga/prokal/jpnn)