Pj Bupati Bombana Diduga Langgar Aturan Mutasi Pejabat, PNS Ini Mengadu ke Kemendagri
jpnn.com, JAKARTA - Pj Bupati Bombana Burhanuddin diduga melakukan pelanggaran saat mutasi dan pelantikan 37 pejabat di daerah itu pada 1 Agustus 2023 lalu.
Pelantikan 37 pejabat oleh Burhanuddin sesuai Surat Keputusan (SK) Bupati Bombana 1016 Tahun 2023 tentang pemberhentian dan pengangkatan pejabat administrator dan pengawas lingkup Pemkab Bombana.
SK yang diteken Pj Bupati Bombana Burhanuddin tertanggal 31 Juli 2023 itu dinilai bertentang dengan surat Kemendagri Nomor: 100.2.2.6/5043/OTDA, perihal Persetujuan Pengangkatan dan Pelantikan Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas, dan Pejabat Fungsional tertentu di lingkungan Pemkab Bombana, tertanggal 18 Juli 2023 yang diteken Dirjen Otda Akmal Malik dan ditujukan kepada Gubernur Sulawesi Tenggara.
Persoalan ini lantas diadukan sejumlah amtenar Pemkab Bombana kepada Ditjen Otda Kemendagri dan KASN di Jakarta. Mereka mengaku telah menjadi korban kebijakan mutasi oleh Pj Bupati Bombana secara melanggar aturan.
"Kami melaporkan beberapa pelanggaran pelaksanaan pengangkatan dan pelantikan Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas, dan Pejabat Fungsional tertentu yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Tahir, salah seorang pejabat yang dilantik.
Kepada JPNN.com, Tahir mengaku dilantik sebagai Kepala Sub Bagian Umum, Kepegawaian, dan Perlengkapan Kecamatan Rarowatu Utara. Mantan Lurah Lauru itu mempertanyakan alasan penurunan eselonnya setelah menduduki jabatan baru sebagai kasubbag.
Menurut Tahir, pelantikannya disetujui Kemendagri berasarkan Surat Mendagri Nomor 100.2.2.6/5043/OTDA tertanggal 18 Juli 2023 atas usulan Pemkab Bombana.
Persetujuan itu dinilainya bertentangan dengan ketentuan Pasal 190 Ayat (3) PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS sebagaimana telah diubah menjadi PP Nomor 17 Tahun 2020 yang mengatur; Mutasi sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) dilakukan paling singkat dua tahun dan paling lama 5 tahun.