Pj Bupati Bombana Diduga Langgar Aturan Mutasi Pejabat, PNS Ini Mengadu ke Kemendagri
Kemudian, diduga terjadi pelanggaran dalam pengisian jabatan kosong oleh pelaksana tugas (Plt) yang telah diatur dalam SE BKN Nomor 1/SE/I/2021 tentang kewenangan Plt dan Plh dalam aspek kepegawaian.
"Ceritanya ada salah satu staf di PTSP, lalu kemudian dijadikan pelaksana Kabag organisasi di sekretariat Daerah Bombana," ujar Tahir.
Tahir lantas mengutip poin 5 surat persetujuan Mendagri yang intinya menyatan apabila dalam pelaksanaan pengangkatan dan pelantikan pejabat tersebut tidak sesuai ketentuan perundang-undangan dan data yang disampaikan tidak benar, maka persetujuan Mendagri ini batal dan segala kebijakan Pj Bupati Bombana terkait persetujuan dimaksud dinyatakan tidak sah.
"Pada poin lima persetujuan Mendagri jelas dikatakan begitu," tegas Tahir yang masih di Jakarta untuk kembali bertemu KASN membahas pelanggaran merits sistem ini.(fat/jpnn)