Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pj Gubernur tak Bisa Ikut Nyoblos

Selasa, 08 Desember 2015 – 13:21 WIB
Pj Gubernur tak Bisa Ikut Nyoblos - JPNN.COM
Pilkada 2015. Ilustrasi.dok.JPNN

jpnn.com - MANADO - Penjabat Gubernur Sulawesi Utara Sumarsono, ternyata tak memiliki hak suara dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada). Baik pemilihan gubernur, maupun pemilihan wali kota Manado.  

Pasalnya, pria yang juga menjabat sebagai Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) ini, bukan warga Sulut. Ia ternyata memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan domisili Bekasi.

"‎Kebetulan KTP saya Bekasi, karena itu tak bisa memilih untuk pilkada Manado dan Sulut. Kebetulan pula, di Bekasi dan Jawa Barat tak ada Pilkada tahun ini," ujar Sumarono di Kantor Gubernuran Sulut, Manado, Selasa (8/12).

Namun, meski tak bisa memilih, bukan berarti keterpanggilannya mensukseskan pilkada menjadi berkurang. Secara maksimal, Sumarsono menegaskan, dirinya  akan memantau proses persiapan, pelaksanaan pemungutan suara, hingga pascapemungutan suara. Sehingga seluruh proses dipastikan dapat berjalan dengan baik.

"Sejak siang ini saya akan keliling memantau persiapan. Besok (Rabu,red) seharian penuh saya juga akan keliling memantau sejumlah tempat pemungutan suara," ujar Sumarsono.

Saat ditanya sejauh mana proses persiapan, Sumarsono menegaskan Sulut sangat siap menggelar pilkada. 

"‎Saya sudah monitoring dan rapat konsolidasi, tak ada dalam pikiran kita tunda pilkada. Seluruh logistik, termasuk surat suara untuk daerah perbatasan dan  kepulauan, sudah sampai H-3. Hari ini tinggal 10 persen di wilayah Manado sekitarnya," ujar Sumarsono.(gir/jpnn)‎

MANADO - Penjabat Gubernur Sulawesi Utara Sumarsono, ternyata tak memiliki hak suara dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada). Baik pemilihan gubernur,

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News