Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

PK Mardani Maming: KY Diminta Periksa Rekam Jejak Hakim Ansori

Kamis, 26 September 2024 – 11:36 WIB
PK Mardani Maming: KY Diminta Periksa Rekam Jejak Hakim Ansori - JPNN.COM
Massa aksi Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (AMPH) menggeruduk kantor Mahkamah Agung (MA) di Jakarta Pusat, mendesak peninjauan kembali atau PK terpidana korupsi izin usaha pertambangan (IUP) Mardani H Maming segera ditolak, Selasa (24/9/2024). Foto: dok sumber

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) diminta memeriksa Hakim Ad Hoc Tipikor yang juga Majelis Hakim peninjauan kembali (PK) Mardani H Maming Ansori, terkait rumor lobi-lobi kasus dan juga rekam jejaknya yang pernah memperkuat putusan bebas Pemilik PT Borneo Lumbung Energi & Metal (PT BLEM) Samin Tan.

Terlebih, putusan Hakim Ad Hoc Tipikor Ansori seperti menutup mata dengan deretan barang bukti yang telah diajukan KPK.

“Jika buktinya kuat tapi hukumannya ringan, itu diduga ada permainan. Jadi, harus dilihat kasus yang lama itu, (Hakim Ad Hoc Tipikor) Ansori itu dirasakan bahwa ada sesuatu gak beres (KY harus memeriksa) tegas pakar hukum Chudry Sitompul, Kamis (26/9).

Chudry menyarankan pihak-pihak yang merasa ada keanehan terkait putusan dari Hakim Ad Hoc Tipikor Ansori saat itu untuk melapor kepada Komisi Yudisial (KY).

Bahkan, Chudry meminta, KPK turun tangan bilamana saat itu putusan Hakim Ad Hoc Tipikor Ansori memperkuat vonis bebas koruptor Samin Tan dirasa aneh.

“Kalau memang dulu hakim Ansori itu, mungkin apa istilahnya, dirasakan ada keanehan, ya dilaporkan saja ke KY atau MA. Atau KPK sendiri harus menyelidiki, bagaimana Ansori memutuskan kasus yang dulu bagaimana (perkuat vonis bebas pemilik PT Borneo Lumbung Energi & Metal Samin Tan),” ungkap Chudry.

Chudry mengingatkan, peninjauan kembali atau PK hanya dapat diterima apabila terdapat keadaan baru atau jika terdapat pernyataan di pengadilan yang saling bertentangan.

Sejatinya, kata Chudry, PK Mardani H Maming layak ditolak oleh Mahkamah Agung (MA) karena tidak memiliki novum baru.

Nama eks Bendum PBNU Mardani H Maming sendiri kembali mencuat usai kedapatan mendaftarkan PK secara diam-diam pada 6 Juni 2024.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News