Aksi Tolak PK Mardani Maming: Hakim Ansori Tidak Memiliki Visi Pemberantasan Korupsi
jpnn.com, JAKARTA - Hakim Ad Hoc Tipikor yang juga Majelis Hakim di peninjauan kembali (PK) Mardani H Maming, Ansori, dinilai tidak memiliki visi pemberantasan korupsi dan kemungkinan jiwanya terkontaminasi.
Hal ini lantaran rekam jejak Hakim Ad Hoc Tipikor Ansori yang pernah memperkuat putusan bebas Pemilik PT Borneo Lumbung Energi & Metal (PT BLEM) Samin Tan dan kini diduga cawe-cawe dalam proses peninjauan kembali (PK) terpidana korupsi izin usaha pertambangan (IUP) Mardani H Maming.
Hal itu disampaikan Koordinator Aksi Komite Rakyat Anti Korupsi (Keras) Faizal saat memimpin seribu massa aksi atau demo yang mendesak agar Mahkamah Agung (MA) dapat menolak proses peninjauan kembali (PK) Mardani H Maming. Seribu massa dari Komite Rakyat Anti Korupsi (Keras) menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Mahkamah Agung (MA), Jakarta Pusat, Senin (23/9).
“Hakim Ad Hoc Tipikor Ansori tidak memiliki visi pemberantasan korupsi kemungkinan jiwanya terkontaminasi,” tegas dia dalam orasinya.
Atas dasar itu, kata Faizal, Komite Rakyat Anti Korupsi (Keras) untuk mendesak Ketua Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial untuk segera menyelenggarakan sidang majelis kehormatan hakim (MKH) bersama mengadili dan memutus dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman prilaku hakim.
Dugaan pelanggaran kode etik kuat dilakukan Ketua Hakim Agung Sunarto dan Hakim Agung Anggota Ansori di peninjauan kembali (PK) Mardani H Maming.
“Mendesak Ketua Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial untuk segera menyelenggarakan sidang majelis kehormatan hakim (MKH) bersama Mahkamah Agung untuk mengadili dan memutus dugaan pelanggaran kode etik dan pedoma prilaku hakim. Yang diduga dilakukan oleh Hakim Agung Sunarto (Ketua) dan Hakim Agung Ansori (Anggota 1) terkait dugaan abuse of power dan gratifikasi dalam permohonan peninjauan kembali (PK) terpidana kasus korupsi Mardani H Maming,” tegas dia.
Faizal juga meminta, agar Hakim Agung Sunarto dan Ansori yang diduga kuat telah melakukan abuse of power dalam peninjauan kembali atau PK Mardani H Maming untuk diberikan sanksi keras berupa pemecatan. Mahkamah Agung, kata dia, diharapkan dapat mengambil keputusan bijak dan adil dalam kasus ini.