PK Menang, Prita Akhirnya Bebas
Selasa, 18 September 2012 – 07:35 WIB
Prita Mulyasari menyambut baik putusan tersebut. Dia mengaku sempat kaget saat dikontak pengacaranya, Slamet Yuono. Dia bersyukur perkara yang membelit dirinya sejak 2009 silam akhirnya rampung. "Saya kira ada apa kok pengacara menghubungi saya. Ternyata kabar baik dan ini yang kita tunggu semua. Semoga ini yang terakhir," katanya.
Slamet yang dihubungi terpisah tak kalah gembira. Advokat dari kantor hukum O.C. Kaligis itu mengungkapkan bahwa putusan itu adalah yang ditunggu-tunggu banyak pihak. Memang, putusan kasasi MA yang menghukum enam bulan penjara dengan masa percobaan setahun tidak terlalu berat bagi Prita. Apalagi Prita juga tidak harus menghuni hotel prodeo.
Namun, Slamet khawatir itu akan menjadi pembenaran kasus-kasus yang sama di kemudian hari. Perusahaan bisa menggunakan putusan tersebut untuk memperkarakan pelanggan yang mengeluh di surat pembaca. "Kasus Prita adalah kasus kita semua karena semua orang bisa dipidana seperti Prita," kata pengacara lulusan Universitas Brawijaya, Malang, itu.