Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

PK Napi Koruptor Ditolak, Sultan: MA Benteng Terakhir Keadilan Penegakan Hukum

Sabtu, 02 Oktober 2021 – 18:45 WIB
PK Napi Koruptor Ditolak, Sultan: MA Benteng Terakhir Keadilan Penegakan Hukum - JPNN.COM
Wakil Ketua DPD RI Sultan B Najamudin. Foto: Humas DPD RI

jpnn.com, JAKARTA - Potret penegakan hukum di Indonesia dinilai telah berada dalam jalur yang tepat pada periode kedua pemerintahan Presiden Joko Widodo.

Hukum yang ditegakkan secara bijaksana dan adil merupakan modal paling penting bagi kedaulatan dan keutuhan sebuah negara.

Hal ini diungkapkan oleh Wakil Ketua DPD RI Sultan B Najamudin di Jakarta pada Sabtu (2/10).

Menurut Sultan, pendekatan hukum yang tegas oleh Profesor Muhammad Syarifuddin selama ini signifikan menjadi penyelamat wibawa negara sekaligus mempertegas posisi institusi kehakiman yang tidak bisa didikte dan dipengaruhi oleh kekuatan politik mana pun.

“Proses pengadilan yang efektif dan mengedepankan hak asasi terdakwa dan narapidana membutuhkan kekuatan figur dan pola kepemimpinan transformatif dari lembaga kehakiman, mahkamah agung. Kita tahun integritas hakim dalam beberapa tahun terakhir sering kali disorot karena rentan dengan perilaku suap dan lain-lain,” kata Sultan.

Ketegasan MA yang menolak upaya hukum para napi koruptor bisa menjadi catatan berharga bagi kita sebagai bangsa khususnya bagi lembaga penegakan hukum lainnya.

“Bagi saya, Prof. Muhammad Syarifuddin merupakan seorang hakim agung dan abdi negara sejati yang paham dengan suasana kebatinan bangsa,” puji mantan wakil Gubernur Bengkulu ini.

Sultan menilai sikap penolakan MA terhadap permohonan PK, bukan sekadar menjadi wujud konsistensi hukum, tetapi lebih merupakan simbol penghormatan tertinggi terhadap hukum dan reputasi pengadilan.

MA sebagai institusi penegak hukum menjadi benteng terakhir harapan dan keadilan penegakan hukum di Indonesia.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News