Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

PK Sudah Dikabulkan, Napi Salah Vonis Belum Juga Dibebaskan

Sabtu, 04 Oktober 2014 – 02:09 WIB
PK Sudah Dikabulkan, Napi Salah Vonis Belum Juga Dibebaskan - JPNN.COM

Pihak MA sendiri, lanjutnya, biasanya meng-upload putusan di situs resmi MA. "Terkadang juga kita faks ke Pengadilan Tingkat Pertama. Nah, sana (PN Psp) mestinya yang proaktif, tidak harus datang ke MA, bisa dengan telepon saja ke Panitera. Nanti bisa dikirim petikannya. Karena petikan putusan sudah bisa untuk membebaskan," pungkasnya.

Seperti diberitakan, kasus "salah vonis" yang dialami Dodi Harianto (18), yang dinyatakan terbukti melakukan pencabulan terhadap Bunga (7) - nama samaran.

Oleh hakim di PN Psp, pada 23 Januari 2013, Dodi Harianto divonis empat tahun dua bulan.

Dia dinyatakan terbukti melanggar Pasal 82 Undang-Undang (UU) No 23/- 2002 tentang Perlindungan Anak. Sebelumnya, JPU menuntut Dodi tujuh tahun penjara.

Rupanya, pelaku pencabulan terhadap Bunga (7)-nama samaran-, adalah pemuda dengan inisial AR (17). Dia mengaku sebagai pelaku pencabulan terhadap bocah warga Kelurahan Silandit, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan itu, setelah ditangkap warga.

Akhirnya, MA mengabulkan PK yang diajukan Dodi dan ibunya, Elida Warni Boru Siregar (37), dengan menunjuk kuasa hukum Ahmad Marwan Rangkuti, SH.

Pihak Panitera MA sudah menginformasikan terbitnya putusan PK dengan nomor register perkara 207 PK/Pid.Sus/2013 itu, dalam situs resmi kepaniteraan MA.

"Status Putus, Tanggal Putus 30 Juni 2014, Amar Putusan KABUL PK," demikian tertera dalam situs resmi kepaniteraan MA.

JAKARTA - Pihak Mahkamah Agung (MA meminta Panitera di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan (PN Psp)secara proaktif berupaya mendapatkan salinan putusan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA