Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

PKB Daun Salam

Oleh: Dahlan Iskan

Kamis, 19 Mei 2022 – 09:55 WIB
PKB Daun Salam - JPNN.COM
Foto: Disway

Bunyi kalimat di kaus itu adalah salah satu bentuk perlawanan itu. Bunyi lengkapnya: Warga NU kultural wajib ber PKB. Warga NU Struktural Sakkarepmu.

Kata ''Sakkarepmu'' berarti ''suka-suka kamu''. Bisa juga berarti ''tidak saya pedulikan''. Atau juga ''toh sikapmu itu tidak akan didengar''.

Yang dimaksud semua itu adalah: NU struktural.

Maksudnya: Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Yang punya ketua umum baru: KH Yahya C. Staquf. Yang punya kebijakan baru: pengurus NU tidak boleh merangkap di PKB.

Tafsirnya: NU harus netral terhadap semua partai. Tidak ada ikatan lagi dengan PKB.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas adalah adik sang ketua umum. Sang adik adalah juga Ketua Umum Gerakan Pemuda Ansor. Yakni sayap pemuda yang sangat penting di NU selain Muslimat (sayap perempuan di NU).

Sang adik juga punya kebijakan: Ansor/Banser harus mendukung Erick Thohir sebagai capres mendatang. Erick sudah dilantik menjadi anggota Ansor.

Bahkan sudah lulus menjalani ujian fisik sebagai anggota Banser.

Apakah Kiai Jazuli akan menjadi pengurus atau calon anggota DPR dari PKB? Kiai Jazuli tidak suka warga NU hanya jadi pendorong mobil mogok.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
  • Pilkada

    Willem Wandik Dapat Rekomendasi PKB Ikut Pilgub Papua Tengah

    Sabtu, 01 Juni 2024 – 18:50 WIB
    Willem Wandik Dapat Rekomendasi PKB Ikut Pilgub Papua Tengah - JPNN.com
  • Dahlan Iskan

    Lewat Jam

    Sabtu, 01 Juni 2024 – 07:07 WIB
    Lewat Jam - JPNN.com
  • Dahlan Iskan

    Kaget Reuni

    Kamis, 30 Mei 2024 – 07:13 WIB
    Kaget Reuni - JPNN.com
  • Pilkada

    PKB Berpotensi Usung Kiai Marzuki sebagai Lawan Khofifah di Pilgub Jatim

    Rabu, 29 Mei 2024 – 23:56 WIB
    PKB Berpotensi Usung Kiai Marzuki sebagai Lawan Khofifah di Pilgub Jatim - JPNN.com
X Close