PKB Inginkan Koalisi Permanen
Rabu, 10 Oktober 2012 – 19:09 WIB
Karenanya pula, lanjut Marwan, aturan tentang koalisi perlu dituangkan dalam bentuk undang-undang, terutama dalam UU Pilpres. Ditegaskannya, pelembagaan koalisi yang dimulai dari tahapan pencalonan saat Pilpres juga tak akan menyalahi konstitusi karena UUD 1945 mengamanatkan pasangan calon presiden dan wakilnya diusulkan oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu.
"Penguatan koalisi melalui pelembagaan koalisi yang diatur dalam UU justru akan memperkuat sistem presidensial yang berlaku di negeri ini. Karena proses pencalonan presiden di tengah situasi multipartai dengan perolehan suara yang tidak mutlak, maka diperlukan koalisi partai-partai pendukung," cetusnya.(ara/jpnn)