PKB Kantongi 9 Persoalan di RUU Pertanahan
jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Lukman Edy mengungkapkan, ada sembilan masalah krusial yang akan hangat diperdebatkan dalam pembahasan rancangan undang-undang (RUU) Pertanahan. Menurutnya, masalah krusial itu tidak saja menimbulkan konflik tetapi juga kerugian negara.
Lukman membeberkan, persoalan pertama adalah terjadinya tumpang-tindih kepemilikan lahan yang menimbulkan konflik vertikal dan horizontal. Yang kedua adalah banyaknya tanah yang terlantar.
“Data tahun 2010, tanah terlantar di Indonesia sebanyak 7.3 juta hektar dan akibatnya berpotensi merugian negara sebesar Rp 54,5 triliun," katanya di ruang Fraksi PKB, Gedung Nusantara I, kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Rabu (254/3).
Persoalan ketiga yang ada terkait dengan kebijakan pengelolaan dan pemanfaatan lahan. Menurutnya, sudah saatnya pemerintah dalam mengeluarkan kebijakan tanah visinya mengatasi kemiskinan dan instrumen kesejahteraan rakyat.
Permasalahan keempat adalah database tentang pemanfaatan lahan dan tata ruang. "Tidak akuratnya data menyebabkan berbenturnya kepentingan sektoral dan lambatnya pelayanan kepada masyarakat," jelasnya.
Masalah kelima adalah sulitnya pengurusan sertifikat tanah. Hingga saat ini baru 49 persen tanah milik rakyat yang telah besertifikat. "Kalau kebijakan tidak berubah butuh 18 tahun ke depan baru bisa menyelesaikan 51 persen tanah rakyat yang belum memiliki sertifikat," ujarnya.
Masalah keenam adalah kurang memadainya sumber daya, sarana dan prasarana untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. Masalah ketujuh pengakuan atas tanah adat atau ulayat.
"Selama ini masyarakat hukum adat yang diakui oleh negara berpotensi terasing dari tanah mereka sendiri, perlu ada penguatan, revitalisasi dan regulasi yang jelas," katanya.