PKB Khawatir Pansus Haji Masuk Angin Menjelang Paripurna, Ini Alasannya
Semisal, kata Marwan, ada anggota Pansus yang menghendaki kesimpulan mereka tak dibawa ke aparat penegak hukum.
"Ada pihak yang tidak mau. Nah, ini yang masuk angin. Tidak mau pasti," ujar eks Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) itu.
Marwan mengatakan kubu yang tidak masuk angin jelas ingin melanjutkan hasil kesimpulan ke aparat penegak hukum.
Terlebih lagi, katanya, Pansus selama bekerja sudah menemukan pelanggaran hukum secara terang-benderang ketika pemerintah melaksanakan haji 2024.
"Itu sangat jelas terbukti dan terang-benderang melanggar undang-undang haji, melanggar Keppres haji juga, ada unsur diduga ada unsur gratifikasi. Itu kan masuk dalam kategori Undang-Undang Tipikor dan seterusnya," ungkap dia. (ast/jpnn)