Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

PKB Menyoal Keputusan KPU & Bawaslu Menetapkan Caleg yang Diberhentikan

Minggu, 29 September 2024 – 13:30 WIB
PKB Menyoal Keputusan KPU & Bawaslu Menetapkan Caleg yang Diberhentikan - JPNN.COM
Sekjen DPP PKB Hasanuddin Wahid. Foto: Humas DPR RI

jpnn.com - JAKARTA - Sekretaris Jenderal Partai Kebangkitan Bangsa Hasanuddin Wahid menilai Komisi Pemilihan Umum tak seharusnya menetapkan caleg terpilih yang sudah diberhentikan keanggotaannya dari PKB.

"Bagaimana bisa KPU dan Bawaslu menganulir hak dan kewenangan partai yang dilindungi oleh Undang-Undang dan AD/ART PKB soal pemberhentian anggotanya," ujar Cak Udin -panggilan Sekjen PKB, pada Minggu (29/9).

Menurutnya, Bawaslu telah membuat keputusan yang melampaui kewenangan, sedangkan KPU seharusnya tidak perlu mengubah keputusannya sendiri, yakni SK nomor 1349 tahun 2024.

"Bagaimana mungkin, dan apa dasarnya KPU menetapkan orang yang sudah diberhentikan dari PKB menjadi aleg terpilih," katanya.

Cak Udin mengatakan seharusnya KPU dan Bawaslu tidak menetapkan dahulu atau meminta ketiga orang yang telah diberhentikan tersebut dilantik karena mereka sedang melakukan upaya hukum dan penyelesaian sengketa melalui Mahkamah Partai dan Pengadilan Negeri.

"Proses hukum tersebut sedang berlangsung, seharusnya semua pihak menghormati semua proses hukum tersebut dengan tidak menerbitkan keputusan dalam bentuk apa pun sampai keputusan pengadilan tersebut berkekuatan hukum tetap," katanya.

PKB akan tetap mempertahankan dan memperjuangkan keputusannya dalam menegakkan disiplin partai terhadap anggotanya yang diambil berdasarkan usulan dari DPC dan DPW serta kajian yang mendalam.

Cak Udin menyebutkan bahwa DPP PKB mempertimbangkan untuk mengambil langkah untuk mengajukan surat keberatan dan memohon kepada KPU RI serta Presiden RI melalui Mensesneg untuk tidak melantik ketiga nama tersebut hingga sengketa internal partai mendapat putusan pengadilan dan berkekuatan hukum tetap.

PKB akan tetap mempertahankan dan memperjuangkan keputusannya dalam menegakkan disiplin partai.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News