PKB Minta Para Spekulan Harga Ditindak Tegas
Selasa, 03 April 2012 – 12:19 WIB
Dia menilai pemberian sanksi tegas oleh pemerintah ini dapat menunjukkan adanya keberpihakan pemerintah kepada masyarakat dengan cara perlindungan terhadap konsumen, sesuai dengan UU No.8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.
Sedangkan dalam mendorong turunnya harga kebutuhan pokok tersebut, lanjut Marwan, jika pemerintah hanya melakukannya dengan operasi pasar atau pasar murah saja seperti kebiasaan selama ini dipastikan tidak akan efektif. ”Sebab di sisi lain ketersediaan pasokan seperti beras, minyak goreng, gula yang biasa digunakan operasi pasar juga terbatas," jelas Marwan lagi.
Dia juga meminta pemerintah tetap bertanggung jawab membenahi sistem logistik nasional dan distribusi yang selama ini menjadi kendala yang belum tuntas diselesaikan.
Dengan begitu, kata dia, terjadinya disparitas harga-harga antar daerah pulau di Indonesia bisa diminimalisir.