PKB Tak Kompak Soal Ide Pajak PSK
Jumat, 19 Februari 2010 – 07:20 WIB
Alasan lain yang dikemukakan, wacana tersebut jelas-jelas bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang pajak daerah. Di mana dalam undang-undang tersebut disebutkan 11 item pajak yang dapat dipungut daerah. Dan pajak PSK tidak masuk dalam 11 item tersebut.
Secara pribadi, Rudi mengakui, dari segi konten wacana pembentukan Perda yang mengatur pajak untuk PSK itu sebenarnya sangat positif. Yakni untuk membatasi gerak dunia prostitusi di Batam. Baik dari sisi pelaku (PSK) maupun dari sisi konsumen. "Akan tetapi, untuk saat ini wacana tersebut belum tepat untuk digulirkan. Mungkin saudara Riki perlu turun ke masyarakat untuk sosialisasi. Kalau memang sudah dapat diterima, barulah wacana ini kembali digulirkan," katanya.