PKNU Desak Pembatalan Pelantikan Wagubsu
"Kalau ada waktu saya akan sosialisasikan langsung kepada Presiden, tetapi perlu di ketahui bahwa sekarang pemerintah sedang fokus paska aksi 4 November 2016 kemarin," tuturnya.
Ketua PKNU Sumut, Ikhyar Velayati Harahap dalam pertemuan itu memberikan data dan kronologis berupa UU NO 10 pasal 176 beserta penjelasan pasal.
Kemudian, Photo Copy Surat Dirjen OTDA Nomor 122.12/5718/OTDA, Surat KPU no 81/KPU-Prov-002/VIII/2016 perihal Partai Pengusung Gubernur/Wakil Gubernur dalam pemilihan tahun 2013.
Dan Surat Gubernur Sumatera Utara no 122/8020 mengenai usulan nama nama calon Wakil Gubernur Sumut ke DPRD Sumut.
Tambahan data juga diberikan yaitu materi copy gugatan PKNU kepada Dirjen Otda no 162/DZ-PKNU/G.PTUN/IX/2016 dan materi copy surat penetapan no 219/G/2016/PTUN-JKT perihal mengabulkan permohonan penundaan peggugat (PKNU).
Dan memerintahkan tergugat (Mendagri) untuk menunda pelaksanaan keputusan surat no 122.12/5718/)TDA 2016 perihal mekanisme Pengisian Jabatan Wakil Gubernur Sumatera Utara sampai ada Putusan Pengadilan dalam perkara ini yang berkekuatan hukum tetap.
"Kita sangat berharap agar Presiden tidak menandatangani Kepres Wakil Gubernur Sumut, karena banyak kekeliruan didalamnya. Jangan sampai Presiden sebagai lambang republik ini ikut melanggar hukum," tukas pria berkumis ini. (dik/adz/ray/jpnn)