PKNU Desak Pembatalan Pelantikan Wagubsu
jpnn.com - MEDAN - Pelantikan Nur Azizah Marpaung sebagai Wakil Gubernur Sumut tinggal menunggu waktu.
Namun, PKNU Sumut masih terus melakukan berbagai macam upaya agar pelantikan itu tidak terjadi.
Sebab, banyak pelanggaran yang telah dilanggar dalam proses pemilihan Sumut 2 itu.
Mulai dari format pengusulan nama calon, tidak mengikuti UU No 10/2016 pasal 176 yang mengatur tentang pengisian kursi wakil gubernur, serta diabaikannya putusan PTUN Jakarta oleh DPRD Sumut.
Setelah mendatangi kantor staf presiden (KSP) beberapa waktu lalu, kini Ketua PKNU Sumut, Ikhyar Velayati Harahap bersama kuasa hukumnya menemui salah seorang ’pembisik’ Presiden Jokowi yakni Sukardi Rinakit di Jakarta, belum lama ini.
Staf Tim Komunikasi Presiden Joko Widodo ini meminta agar PKNU Sumut mempersiapkan kronologis kejadian mulai dari awal sampai terpilihnya Wakil Gubenur Sumut melalui sidang paripurna di DPRD Sumut pada 24 Oktober 2016 lalu.
"Tugas saya menyampaikan isu-isu teraktual dan memberi informasi, masukan sekaligus rekomendasi kepada Presiden," ujar Sukardi saat bertemu Ikhyar seperti diberitakan Sumut Pos (Jawa Pos Group) hari ini.
Setelah merima kronologis kejadian, Sukardi berjanji akan memberikan materi dan kronologis pemilihan wagubsu tersebut kepada Mendagri dan Mensegneg.