PKNU Tempuh Upaya Pidana
Jumat, 09 November 2012 – 06:03 WIB
Secara terpisah, anggota KPU Arief Budiman menanggapi KPU tidak memiliki hak untuk menghalangi setiap upaya pidana parpol. Dalam hal tudingan berkas yang hilang, KPU siap untuk memberikan keterangan kepada pihak yang berwenang jika hal itu diperlukan. "Nanti kita lihat pembuktiannya. Apakah dugaan menghilangkan dokumen itu ada atau tidak," ujarnya.
Menurut Arief, KPU sudah melakukan pekerjaan sesuai standar dan prosedur UU Pemilu. Pemeriksaan yang dilakukan pun sekaligus mengatur berkas verifikasi parpol. "Kami atur serapi mungkin. Tapi, kalau ada dugaan semacam itu, silakan saja, kita cek," tandasnya. (dyn/bay/c10/agm)