Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

PKPU Budi Said ke Antam Dinilai Kurang Tepat, Ini Alasannya

Jumat, 12 Januari 2024 – 00:07 WIB
PKPU Budi Said ke Antam Dinilai Kurang Tepat, Ini Alasannya - JPNN.COM
Soal PKPU Budi Said ke PT Aneka Tambang (Persero) Tbk. atau Antam. Foto: Ricardo/JPNN.com

Adiyanto tertarik membeli emas setelah bertemu marketing freelance, Eksi Anggraeni yang mempromosikan emas Antam. Eksi selanjutnya mempertemukan Adiyanto dengan pegawai Antam.

Hingga akhirnya Adiyanto menempuh upaya hukum, melalui gugatan ke Pengadilan Negeri Surabaya dan hingga tingkat Pengadilan Tinggi dimenangkannya.

Tak mau menyerah, Antam mengajukan kasasi dan dikabulkan oleh MA. Perkara kasasi Nomor 1731 K/PDT/2021 itu diketok Yakup Ginting dengan anggota Dwi Sugiarto dan Yunus Wahab. (rdo/jpnn)


Ada beberapa alasan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Budi Said ke PT. Antam berkaitan dengan sisa emas sebanyak 1,1 ton kurang tepat.

Redaktur & Reporter : M. Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News