PKPU Jangan Labrak Undang-Undang Pemilu
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan melarang mantan narapidana korupsi menjadi calon legislatif (caleg) meskipun hukumannya di bawah lima tahun penjara. Larangan itu akan dituangkan dalam peraturan KPU (PKPU).
Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan mengingatkan PKPU jangan sampai melabrak atau bertentangan dengan Undang-Undang Pemilu.
“Intinya di sana, semua sudah clean and clear kok. Jadi misalnya soal caleg terus kemudian ada lagi dorongan untuk diubah PKPU, atau dibuat Perppu, jangan kemudian diakal-akalin. Sesuaikan saja dengan UU,” katanya di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (2/4).
Menurut dia, meski terpidana tidak memiliki beban secara hukum dan sudah boleh mencalonkan, partai juga akan melihat masalah integritas, kapabilitas maupun elektoralnya.
“Ada juga memang keanehan dalam demokrasi kita. Ada yang sudah terpidana masuk penjara, terpilih menang,” ujarnya.
Taufik meyakini bahwa hal ini akan menjadi pertimbangan fundamental partai politik. Menurut dia, jika misalnya masyarakat di satu daerah setuju dengan sang calon, elektoralnya bagus, memahami dan bisa diterima sebagai calon pemimpin, bebas dari beban hukum, tentu partai juga akan bersikap sama.
Namun, tegas taufik, dalam menentukan caleg tidak hanya berdasar satu pertimbangan saja.
“Pertimbangan lain partai akan melihat bagaimana integritas, kapabilitas, kualitas, kemudian elektoralnya di sana,” ungkap wakil ketua umum Partai Amanat Nasional (PAN) itu.(boy/jpnn)