Bawaslu Sulsel Minta Bakal Calon Kepala Daerah Bisa Memenuhi Syarat Sesuai PKPU
jpnn.com, MAKASSAR - Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan mengingatkan para bakal pasangan calon (bapaslon) pilkada serentak 2024 untuk memenuhi sejumlah syarat pencalonan sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
"Ini untuk memastikan seluruh peserta pemilu mematuhi regulasi yang berlaku dalam rangka menjaga integritas dan kualitas Pilkada serentak," kata anggota Bawaslu Sulsel Alamsyah di Makassar, Kamis.
Diaa menekankan bahwa dalam PKPU 8 tahun 2024 telah mengatur berbagai syarat yang harus dipenuhi oleh calon kepala daerah, termasuk persyaratan administratif, kesehatan, serta dukungan partai politik atau gabungan partai politik.
"Kami mengimbau kepada seluruh bakal calon peserta Pilkada untuk cermat dan teliti dalam memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan dalam PKPU. Ini penting demi kelancaran dan kesuksesan proses demokrasi di Sulsel," paparnya.
Pihaknya menekankan pentingnya mematuhi setiap persyaratan tersebut agar tidak ada calon yang didiskualifikasi atau gugur dalam proses pencalonan.
Selain itu, Bawaslu Sulsel juga mengingatkan kepada tim sukses dan partai pengusung untuk memastikan bahwa setiap dokumen dan berkas pencalonan disiapkan dengan baik dan sesuai dengan ketentuan.
"Kami terus melakukan pengawasan ketat terhadap proses pencalonan guna mencegah terjadinya pelanggaran yang dapat merugikan peserta pemilihan dan mengganggu jalannya proses demokrasi," tuturnya.
Dia berharap seluruh pihak yang terlibat dalam Pemilihan Serentak 2024 dapat bekerja sama dan berkomitmen untuk menjalankan proses pemilihan yang jujur, adil, dan transparan.