PKPU Kedua Krisna Murti Kandas
jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Niaga Jakarta Pusat kembali menolak permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) bernomor 94/PDT.SUS-PKPU/2018/PN.Niaga.Jkt.Pst yang diajukan Krisna Murti dan Tavipiani Agustina terhadap PT Bangun Laksana Persada (PT BLP).
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menyatakan pemohon tak bisa membuktikan dalil yang menyatakan lahan yang kini menjadi kawasan pergudangan dan industri berdiri di atas lahan pertanian. Selain itu, pihak pemohon selaku kreditur tak bisa membuktikan terjadinya hutang piutang dengan PT BLP selaku debitur.
"Menolak permohonan pemohon PKPU untuk seluruhnya, membebankan biaya perkara sebesar Rp316 ribu," kata Ketua Majelis Hakim Desbeneri Sinaga dalam amar putusan yang dibacakan di Pengadilan Niaga Jakarta, Senin (6/8).
Kuasa hukum PT BLP Alfin Suherman dan Udin Zaenudin menilai, putusan hakim sudah sangat tepat.
Menurutnya, objek perkara yang dipersoalkan bukan objek perkara PKPU melainkan objek perkara perdata.
Terlebih subyek dan obyek PKPU yang diajukan pemohon sama persis dengan gugatan PKPU pertama yang telah ditolak Majelis Hakim.
"Saya bingung, jadi ada apa dibalik semua ini," kata Alfin.
Perkara ini bermula dari transaksi jual beli lahan kavling seluas 930M2 yang terletak di Kelurahan Laksana, Kecamatan Pakuhaji, Tangerang. Pihak pemohon mempersoalkan masalah sertifikat yang belum diserahkan.