PKPU Nomor 19 Sudah Direvisi, tetapi Gibran Belum Aman
jpnn.com - JAKARTA - Komisi II DPR RI dan pemerintah pada Selasa (31/10) telah menyetujui revisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 yang berkaitan dengan syarat usia capres dan cawapres.
Syarat usia capres-cawapres yang diatur dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2023 direvisi, disesuaikan dengan bunyi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Bunyi Pasal 13 ayat (1) huruf q PKPU Nomor 19 berubah menjadi “Syarat capres dan cawapres adalah berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilu, termasuk pemilihan kepala daerah.”
Pakar Kepemiluan yang juga Dosen Fisip Universitas Sam Ratulangi Ferry Daud Liando menduga upaya KPU merevisi PKPU 19 Tahun 2023 merupakan cara KPU mencegah adanya sengketa proses yang akan diajukan oleh peserta Pilpres 2024 kepada Bawaslu.
“Jika KPU tidak merevisi PKPU 19 maka peluang adanya pengajuan sengketa atas keputusan KPU dalam menetapkan Gibran sebagai peserta pemilu sangat terbuka,” kata Ferry Liando kepada JPNN.com, Rabu (1/11).
Dia menjelaskan, mengajukan sengketa proses pemilu merupakan hak peserta pilpres yang keberatan atas keputusan KPU.
Permohonan sengketa proses pemilu itu diajukan ke Bawaslu. Jika PKPU itu tidak direvisi pasca-putusan MK, maka akan sangat berpotensi di sengketakan. Sebab, jika tidak direvisi, PKPU tersebut masih mengatur syarat usia capres-cawapres minimal 40 tahun.
“Namun demikian, meski akhirnya PKPU 19 direvisi, peluang mempersolkan Gibran ketika berkasnya dinyatakan MS (memenuhi syarata) oleh KPU masih bisa terjadi,” kata Ferry.