PKS Cium Ada Aroma Resentralisasi
Selasa, 15 Mei 2012 – 08:15 WIB
Menurut anggota Komisi II DPR RI ini, upaya memperluas kewenangan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah yang terdapat di dalam RUU Pemerintah Daerah itu perlu dikritisi. Mengingat, selain berpotensi menimbulkan konflik antara rakyat daerah dengan pemerintah pusat, aturan itu akan mengurangi keluasan inisiatif dan prakarsa pemerintah daerah dalam mengelola dan memaksimalkan potensinya masing-masing.
"Apalagi, adanya pemberian sanksi hingga pemecatan kepada kepala daerah oleh pemerintah pusat itu akan bertentangan dengan rezim pemilukada yang telah memilih kepala daerah bersangkutan," tukasnya.