PKS Condong ke Jokowi-Ahok
Selasa, 17 Juli 2012 – 06:01 WIB
Menurut Mahfud, ada empat daerah khusus yang tidak menggunakan UU 12/2008 tentang Pemda. Empat daerah tersebut adalah DKI Jakarta, DI Jogjakarta, Papua, dan Nanggroe Aceh Darussalam. Semuanya menggunakan UU khusus atau lex specialis.
"Jadi, intinya, apa yang dilakukan KPUD (KPU daerah) sudah benar. MK tidak akan mencampuri terlalu jauh wewenang KPUD, karena tidak bertentangan dengan UUD 1945, jadi yang berlaku UU 29/2007," terang Mahfud. (bay/pri/c9/agm)