PKS Condong ke Jokowi-Ahok
Selasa, 17 Juli 2012 – 06:01 WIB
Sebelumnya, sejumlah warga berencana mengajukan uji materi kepada Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap UU 29/2007. Dalam UU tersebut, pasangan cagub yang memperoleh suara lebih dari 50 persen ditetapkan sebagai gubernur-wakil gubernur.
Tapi, pengaturan berbeda muncul dalam UU 12/2008 yang muncul belakangan untuk mengatur pelaksanaan pilkada secara umum. Di sana disebutkan, apabila tidak ada pasangan calon yang memperoleh suara lebih dari 50 persen, pasangan calon yang memperoleh suara lebih dari 30 persen terbanyak pertama ditetapkan sebagai pasangan calon terpilih.
Arif menyebutkan, perppu itu cukup mengatur satu pasal pada bagian peralihan atau penutup di UU 12/2008. Substansinya menyatakan bahwa calon terpilih dalam pilgub DKI ditetapkan berdasar ketentuan sebagaimana dimaksud pasal 11 UU 29/2007. "Ini demi kepastian hukum saja (dalam pelaksanaan pilgub putaran kedua, Red)," ujarnya.