PKS Desak RUU KPK Dicabut dari Prolegnas
Rabu, 12 Desember 2012 – 15:29 WIB
JAKARTA -- Rencana revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendapat pertentangan dari berbagai pihak. Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) pun mendesak agar Rancangan Undang-undang (RUU) Komisi Pemberantasan Korupsi dicabut dari program legislasi nasional. "Sejak awal F-PKS menolak pelemahan KPK dan menolak revisi UU KPK," tegas Anggota Komisi III DPR Fraksi PKS, Indra, kepada JPNN, Rabu (12/12). Menurutnya konsistensi sikap F-PKS, itu juga dilanjutkan dengan memerjuangkan RUU KPK dikeluarkan dari daftar prolegnas.
"Sikap kami jelas, FPKS ingin RUU KPK tidak hanya dicabut dari Prolegnas 2013, tetapi juga harus dicabut dari Prolegnas 2010-2014," katanya. Dijelaskan Indra sikap F-PKS tersebut didasarkan pada alasan yang kuat. menurutnya, PKS berkomitmen mendukung pemberantasan korupsi dan memerkuat KPK. "Jadi, setiap upaya dari pihak manapun yang akan memerlemah gerakan pemberantasan korupsi dan KPK akan kami lawan," imbuhnya.
Menurutnya pimpinan KPK menyatakan UU KPK yang ada sekarang ini masih cukup dan msh relevan untuk memayungi kerja-kerja KPK. Selama ini tidak ada kendala KPK dalam melakukan pencegahan maupun penindakan dengan menggunakan UU KPK,
JAKARTA -- Rencana revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendapat pertentangan dari berbagai pihak. Fraksi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Hanya Ada 2 Korban Selamat dari Kecelakaan Pesawat Jeju Air
-
Menko Pangan Targetkan 2025 Tidak Impor Beras Hingga Gula
-
Kaleidoskop 2024: Ruben Onsu Marah Besar, Refly Harun Angkat Bicara | Reaction JPNN
-
Dualisme Dekopin, Begini Respons Budi Arie Setiadi
-
Prediksi Nyai Dewi Rantian: 2025, Perekonomian Membaik dan Alam Berubah
BERITA LAINNYA
- Sosial
Cukup Bayar Rp 5 Ribu Masyarakat Bisa Lihat Keindahan Jembatan Ampera
Selasa, 31 Desember 2024 – 03:11 WIB - Humaniora
Kemensetneg Sebut Pengelolaan Gedung Balai Sidang JCC Diambil Alih Negara
Selasa, 31 Desember 2024 – 00:15 WIB - Hukum
Hakim Tetapkan Kerugian Lingkungan Kasus Timah Rp271 Triliun
Senin, 30 Desember 2024 – 23:06 WIB - Humaniora
Sikap Tegas MenPAN-RB terhadap Pemda Mbalelo soal Honorer Jadi PPPK & Paruh Waktu
Senin, 30 Desember 2024 – 23:06 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Sikap Tegas MenPAN-RB terhadap Pemda Mbalelo soal Honorer Jadi PPPK & Paruh Waktu
Senin, 30 Desember 2024 – 23:06 WIB - Liga Indonesia
PSM Makassar Mengajukan Banding Atas Pembatalan 3 Poin
Senin, 30 Desember 2024 – 22:30 WIB - Humaniora
Ratas dengan Prabowo, Menhut Singgung Potensi Hutan Jadi Cadangan Pangan
Senin, 30 Desember 2024 – 22:19 WIB - Jatim Terkini
Mahasiswa Jatim Serukan Tolak Kenaikan PPN 12 Persen, Ancam Demo Besar-besaran
Senin, 30 Desember 2024 – 22:45 WIB - ABC Indonesia
Dunia Hari Ini: Ada Banyak Pertanyaan Soal Kecelakaan Pesawat Jeju Air
Senin, 30 Desember 2024 – 23:52 WIB