PKS Desak RUU KPK Dicabut dari Prolegnas
Rabu, 12 Desember 2012 – 15:29 WIB
Kata dia, tidak dihapuskannya revisi UU KPK dari prolegnas lima tahunan adalah bersifat politis. Sebab, dengan begitu revisi UU KPK masih dimungkinkan untuk terus digulirkan pihak-pihak tertentu yang bisa memunculkan ekses-ekses sandera-menyandera. "Ini sangat tidak kami inginkan. F-PKS menginginkan KPK bisa fokus dan kerja-kerja cerdasnya tidak terganggu dengan revisi UU KPK," ungkapnya.
Sebenarnya wacana untuk memperkuat KPK bisa dilakukan dan dibuktikan dengan cara lain. "Misalnya mendukung penyidik independen atau mandiri bagi KPK dan penambahan jumlah penyidik, penuntut, meralisasikan gedung baru dan representastif bagi KPK, serta memerbesar anggaran KPK," pungkasnya. (boy/jpnn)