PKS Dianggap Telah Membuang Misbakhun
Selasa, 16 Oktober 2012 – 20:02 WIB
Ia pun sempat divonis penjara setahun di PN Jakarta Pusat. Dalam proses banding, hukumannya diperberat menjadi dua tahun. Selanjutnya, Mahkamah Agung dalam tahapan kasasi memperkuat putusan banding yang memperberat vonisnya itu. Misbakhun telah menjalani hukuman itu.
Namun, di proses Peninjauan Kembali, MA menyatakan Misbakhun tidak bersalah dan terbebas dari vonis. MA juga memerintahkan agar harkat, martabat, dan kedudukan Misbakhun dikembalikan. Namun hingga sekarang, putusan Juli 2012 itu tak ditindaklanjuti siapapun, termasuk oleh PKS yang terlanjur memecat misbakhun dari DPR.
Margarito sendiri menganggap alasan PKS tidak mengembalikan status Misbakhun ke DPR lebih untuk mengamankan tiga kadernya yang duduk sebagai menteri di Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) Jilid II. Mereka adalah Menkominfo Tifatul Sembiring, Mensos Salim Segaf Al Jufri, dan Menteri Pertanian Suswono. Apalagi kursi menteri PKS ini selalu digoyang apabila hubungan Pemerintah dan PKS sedang panas.