PKS Dukung Usul Prabowo Soal Kepala Daerah Dipilih Oleh DPRD, Ini Alasannya
Dia mengatakan pelaksanaan pilkada melalui DPRD ke depan bisa meminimalisasi dan menghilangkan berbagai bentuk kecurangan melalui penyalahgunaan kekuasaan.
"Jika Pilkada dipilih melalui DPRD, berbagai kecurangan tersebut dapat diminimalisir bahkan dihilangkan. Bawaslu dapat bekerjasama dengan polisi, jaksa, dan KPK untuk memperketat pengawasan,“ kata Muzzammil.
Legislator Komisi XIII DPR RI itu menilai pilkada melalui DPRD konstitusional karena sesuai dengan Pasal 18 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 dan Sila keempat Pancasila.
"Dengan demikian, pilkada melalui DPRD juga bagian dari proses yang demokratis serta implementasi dari demokrasi perwakilan sesuai sila keempat Pancasila," katanya. (ast/jpnn)