PKS Kompak Bela Nurul Fahmi, Minta Polisi Terbitkan SP3
Secara khusus dalam sidang paripurna DPR, Selasa (24/1), Muzammil melakukan interupsi dan dan menyuarakan pembelaannya terhadap Nurul Fahmi.
Dalam interupsinya, Almuzammil mempertanyakan kepada Kapolri Jendral Tito Karnavian terkait kalimat "laa ilaaha illallah" dalam bendera merah putih yang dibawa Nurul Fahmi.
Menurut Almuzammil rangkaian huruf Arab itu tidak menodai bendera karena berarti positif yaitu "tiada tuhan selain Allah".
”Apakah kata-kata la ilaha illallah termasuk kata-kata kotor? Padahal kata-kata suci, kata syahadat bukan menodai,” tanya Almuzammil ditujukan kepada Kapolri Tito.
Almuzammil juga sangat memprihatinkan terhadap cara penangkapan Nurul Fahmi seperti menangkap teroris atau pengedar narkoba.
”Saya minta Kapolri untuk tegakkan supremasi hukum. Nur Fahmi ditangkap seperti seorang teroris dan pengedar narkoba,” tegas Almuzammil.
Politikus PKS lainnya Hidayat Nur Wahid mengapresiasi langkah polisi menangguhkan penahanan Nurul Fahmi. Dia menyebut keputusan tersebut sebagai langkah humanis.
Namun, lanjut wakil ketua MPR RI itu, banyak pihak menilai polisi tidak berlaku adil. Sebab, ada juga bendera merah putih yang dicoret dengan beragam tulisan, tapi tidak dipersoalkan.