PKS Kompak Bela Nurul Fahmi, Minta Polisi Terbitkan SP3
jpnn.com - jpnn.com - Nurul Fahmi, tersangka kasus pembawa bendera merah putih bertuliskan kalimat tauhid telah ditangguhkan penahanannya. Hal itu dikarenakan adanya jaminan dari penceramah Arifin Ilham.
Kasus ini tampaknya menjadi perhatian khusus Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Sejumlah anggota DPR dari partai Islam tersebut mengkritik pihak kepolisian karena telah mengusut kasus Nurul Fahmi.
Menurut anggota Komisi III DPR RI Nasir Jamil, jika SP3 diterbitkan maka polisi akan sangat humanis dalam menegakkan hukum.
”Saya nilai kasus ini harus dihentikan. Sebab apa yang dilakukan oleh Fahmi tidak merugikan orang lain dan bukan dimaksud untuk melakukan makar kepada kepada negara. Dan ini baik juga untuk citra polisi,” kata Nasir kepada INDOPOS di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (24/1).
Ia menegaskan, seharusnya presiden dan pemerintah malu karena masih ada warganya yang belum mengetahui isi UU soal lambang, bahasa dan bendera.
”Iya seharusnya ini tugas negara untuk mensosialisasikan UU tersebut. Bukan malah menjadikan alat untuk menjebak pihak lawan,” cetus politikus asal Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.
Ia pun meminta kepolisian berbuat adil dalam penindakan hukum.
”Jangan ada dendam dan benci dalam penegakan hukum. Fahmi itu layak dan patut dilakukan restoratif justice sehingga dia menyadari bahwa ada UU yang melarangnya. Kalau tetap dipaksa maka publik akan bertanya bagaimana dengan bendera merah putih yang juga diberi tulisan dalam konser maupun dalam kegiatan lainnya,” pungkasnya.
Kasus ini juga disinggung politikus PKS lainnya, Almuzzammil Yusuf saat sidang Paripurna. Ia mengecam penangkapan yang dilakukan oleh pihak kepolisian terhadap Nurul Fahmi itu.