PKS: Masalah di Omnibus Law Bukan Cuma Klaster Ketenagakerjaan Saja
Dalam konteks ketenagakerjaan, kata dia, hubungan antara buruh, pengusaha dan pemerintah adalah tiga pihak yang saling membutuhkan. Kembali ke UUD 1945 pasal 27, pasal 28 mengatakan bahwa buruh wajib mendapatkan penghidupan yang layak.
Oleh karena itu, lanjut Faisal, negara jangan membiarkan buruh berhadapan head to head dengan pengusaha. Niscaya buruh akan kalah dan tertindas.
"Pengusaha banyak pilihan. Buruh tidak banyak pilihan. Pengusaha tidak bisa di Indonesia, dia bisa ke Vietnam. Buruh tidak bisa, bisa tapi jadi budak ABK-nya China," kata dia.
Oleh sebab itu, ia berharap kepada Partai Keadilan Sejahtera (PKS) terkait RUU Omnibus Law Cipta Kerja. "Ini pembelajaran luar biasa menurut saya dan pemikiran-pemikiran bernas itu kita berharap pada PKS. Kami siap bantu," tegas Faisal. (dil/jpnn)