PKS Mendukung Mantan Koruptor Dilarang Nyaleg
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR Mardani Ali Sera setuju dengan sikap tegas Komisi Pemilihan Umum (KPU) melarang mantan koruptor maju sebagai calon anggota legislatif.
Penggagas gerakan #2019GantiPresiden itu mengatakan, KPU sebagai penyelenggara pemilu juga memiliki wewenang sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya mencapai tujuan pesta demokrasi berkualitas.
“Fraksi PKS merupakan pendukung sikap KPU menolak mantan koruptor jadi caleg di Pileg 2019 untuk mendukung kualitas parlemen dari hulu,” kata Mardani, Kamis (31/05).
“Sikap kami ini merupakan aspirasi dari masyarakat yang mendukung tidak ada lagi caleg mantan koruptor,” ujarnya.
Mardani mengapresiasi sikap Ketua KPU Arief Budiman dan jajarannya yang menegaskan larangan mantan koruptor mendaftar sebagai caleg tersebut.
Meskipun usulan itu sebelumnya mendapatkan banyak penolakan, termasuk dari DPR, pemerintah maupun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
“Saya mengapresiasi Pak Arief Budiman dan kawan-kawan KPU mempertahankan usulan aturan ini termasuk berani mengatakan tidak pada Presiden,” ujarnya.
Dia mengatakan, aturan ini akan berdampak positif dalam sistem demokrasi di Indonesia. Kualitas elite yang terpilih jadi sedikit lebih baik dengan tidak adanya eks pesakitan dalam perkara korupsi yang bisa terpilih lagi.