PKS Mengingatkan Pemerintah Banyak Pengadaan Barang dan Jasa Rawan Korupsi
Menurutnya, peraturan dan edarannya yang memberikan kemudahan tetapi di sisi lain bisa mengakibatkan akan banyak penyalahgunaan kewenangan dan dari kaca mata hukum akan banyak pelanggaran.
"Pasca-pandemi akan banyak yang terjerat hukum karena tidak sesuai dengan norma dan kaidah yang berlaku, bagaimana sebaiknya agar terhindar dari manipulasi dan kejahatan baik yang disengaja maupun tidak sengaja karena keluguannya dan tidak menguasainya pengetahuan dan informasi yang mumpuni dan memadai," sambungnya.
Dia juga khawatir ada pihak yang mencari kesempatan dalam kesempitan.
Oleh sebab itu, untuk mencegah orang-orang terjerat ancaman hukuman mati, maka sebaiknya kementerian terkait menetapkan penyedia perusahaan mana saja yang sesuai persyaratan kebutuhan barang jasa dan rekam jejaknya bagus.
Baik bumn maupun swasta, yang bisa ditunjuk oleh satuan kerja perangkat daerah maupun kementerian dan lembaga dengan harga yang sudah ditetapkan HPS dan bisa dipertanggungjawabkan.
"Tidak seperti sekarang ini semua SKPD dapat membeli darimana saja, sehingga kerawanan terjadi masalah hukum sangat besar, karena persoalannya sudah jelas sama di seluruh dunia dan di seluruh Indonesia, masalahnya virus desease Corona-19. Karena sama sebaiknya pemerintah menetapkan membuat spek persyaratan spesifikasi kebutuhannya yang sama secara kualitas, yang berbeda secara kuantitas saja tergantung kondisi kebutuhan yang ada di daerah," sambungnya.
Penetapan penyedia barang dan jasa yang resmi dan tepercaya juga memengaruhi terpenuhinya kebutuhan masyarakat dengan baik dan tepat. Termasuk juga mempermudah pengadaan APD untuk penanganan covid-19.
"Bila penanganannya serius dan tidak ragu ragu takut takut, dengan sistem yang terpadu dan prioritas, semoga covid-19 insyallah cepat berlalu segera selesai tuntas dan Indonesia bisa segera bangkit dan maju," pungkasnya. (jpnn)