PKS Menolak, Baleg Tetap Setujui RUU Kesehatan Jadi Usul Inisiatif DPR RI
Sementara itu, Wakil Ketua Baleg DPR RI M. Nurdin mengatakan RUU yang terdiri dari 20 Bab dan 478 Pasal itu diperlukan demi tercapainya derajat kesehatan masyarakat setinggi-tingginya.
"Pengaturan RUU tentang Kesehatan dengan metode omnibus law yang menjadikan transformasi sektor kesehatan dari hulu hingga hilir," kata dia saat membacakan laporan ketua Panitia Kerja (Panja) Penyusunan Draf RUU tentang Kesehatan.
Ia juga membacakan ketentuan penutup terkait draf RUU Kesehatan dengan metode omnibus law tersebut.
"Saat undang-undang ini mulai berlaku, sembilan undang-undang dalam bidang kesehatan dinyatakan dicabut atau tidak berlaku," tegasnya.
Setelah adanya persetujuan di Baleg, maka Omnibus Law Kesehatan akan dibawa dalam Rapat Paripurna DPR RI untuk diambil keputusan menjadi usul inisiatif DPR.(antara/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?