Gaprindo Soroti Metode Omnibus untuk RPP Kesehatan, Minta Keterbukaan Pemerintah
jpnn.com, JAKARTA - Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) menyoroti pada metode omnibus pada penyusunan RPP UU Kesehatan.
Gaprindo pun menyurati Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) untuk meminta audiensi terkait dengan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan.
Namun, Kemensetneg menyerahkan hal tersebut kepada Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sebagai pemprakarsa RPP Kesehatan.
"Sebelumnya, pemerintah mengatur pengendalian zat adiktif itu melalui PP 109, terpisah dengan pengaturan bidang kesehatan lainnya. Jadi maksud kami ingin mendiskusikan ini, lihat ini (tembakau) ekosistemnya berbeda," kata Ketua GAPRINDO Benny Wachjudi dalam keterangan yang dikutip, Kamis (23/11).
Benny menyoroti bahwa aspek yang terdapat dalam RPP Kesehatan sangat luas dan diisi oleh beberapa rumpun yang tidak seragam.
Dia mencontohkan aspek rumah sakit, obat, pasien, transplantasi organ, hingga dokter sangat tepat bila diatur secara bersama, karena berada pada rumpun kesehatan.
Namun, untuk produk tembakau ekosistemnya berbeda, karena menyangkut penerimaan negara, cukai, dan petani. Walau memang ada kaitannya dengan kesehatan.
"Makannya kami ingin bertanya kepada Setneg, karena mereka yang paham ketatanegaraan," lanjut Benny.
Sebagai informasi, pemerintah melalui Kemenkes sedang menyusun RPP Kesehatan dengan metode omnibus dengan menggabungkan semua aspek yang ada pada UU Kesehatan No 17 Tahun 2023.