PKS Minta DPR Dukung Penguatan TVRI
Kamis, 30 Agustus 2012 – 17:52 WIB
Perlunya peningkatan kualitas siaran dan memberikan isi siaran kepada TVRI merupakan perintah dari UU 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, dan PP nomor 13 tahun 2005. Keduanya mengamanatkan TVRI agar memberikan pelayanan informasi, mencerdaskan bangsa, melestarikan budaya bangsa bagi kepentingan seluruh lapisan masyarakat melalui penyelenggaraan penyiaran televisi yang menjangkau seluruh wilayah di Indonesia, ujar Almuzzammil Yusuf.
“Jika ini terwujud, TVRI akan menjadi media komunikasi dan informasi yang sangat penting dan diperhitungkan di era demokrasi karena bisa menjadi solusi mahalnya biaya berdemokrasi saat ini,” tutur mantan Wakil Ketua Panja RUU Penyiaran ini.
Bagi masyarakat, terutama orang tua, menurut Muzzammil, TVRI bisa menjadi stasiun TV yang aman, sehat, dan mendidik bagi generasi muda. Mereka tidak akan khawatir jika ada konten siaran yang merusak moral generasi bangsa ke depan. “Ini yang harus dijamin dan ditingkatkan oleh TVRI,” imbuhnya.