PKS Sesalkan Putusan MK
Senin, 04 Agustus 2008 – 17:04 WIB
JAKARTA – Keluarnya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan ketentuan pasal 58 huruf (q) UU No 12/2008 tentang Pemda tentang keharusan kepala daerah incumbent mengundurkan diri bila kembali ingin mencalonkan diri dalam Pilkada, membuat sejumlah anggota DPR RI, khususnya Komisi II merasa prihatin.
“Saya sangat prihatin dengan keputusan MK itu,” tegas Ketua Fraksi PKS DPR RI Mahfudz Siddiq kepada JPNN, di Jakarta, Senin (4/7).
Mahfudz yakin keputusan MK itu akan kembali menuai pro kontra di tengah masyarakat. Apalagi sejauh ini sudah banyak kepala daerah dan wakil kepala daerah yang mundur akibat ketentuan pasal 58 huruf (q) itu. “Ini akan memicu munculnya persoalan baru di tengah masyarakat,” ucapnya.(eyd)