PKS Siap Memperjuangkan Pasal Anti-LGBT di RUU KUHP
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Aboe Bakar Al Habsy mengaku sangat menyayangkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang uji materi pasal 284, 285 dan 292 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal itu terkait dengan zina dan hubungan sesama jenis.
Aboe mengatakan, penolakan permohonan ini berarti memperpanjang norma-norma warisan Belanda. "Padahal norma-norma tersebut tidak sesuai dengan jati diri bangsa dan konstitusi kita," kata Aboe, Selasa (19/12).
Anggota Komisi III DPR yang karib disapa Habib Aboe itu mengatakan sebenarnya sekarang ini kesempatan yang baik untuk menekan persoalan kesusilaan seperti lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT), perzinahan dan perkosaan.
Namun, ujar dia, dengan putusan tersebut MK telah menutup pintu upaya memperbaiki aspek delik yang berkaitan dengan moralitas. Padahal seharusnya peluang ini dimanfaatkan dengan baik oleh MK, karena perbaikan melalui legislasi di DPR kerap mengalami jalan buntu.
"Puluhan tahun dibahas, sampai saat ini belum kelar juga," tegasnya.
Dia menilai putusan MK yang berisi disenting opoinion ini sepertinya mengarahkan bola panas ke DPR dan pemerintah agar diadopsi dalam Rancangan Undang-undang (RUU) KUHP.
Tentunya pembahasan ini akan sangat tergantung dengan dinamika politik sebagaimana disampaikan oleh Hakim Arief Hidayat dan kawan-kawan dalam disenting opinionnya.
"Oleh karenanya, kami di PKS siap mengawal aspirasi masyarakat ini dalam pembahasan RUU KUHP. Tentunya kami memerlukan masukan dukungan dari masyarakat, agar perbaikan tersebut bisa diserap dengan baik di KUHP," katanya.