PKS Siap Memperjuangkan Pasal Anti-LGBT di RUU KUHP
Lebih lanjut dia mengatakan, sebenarnya banyak putusan MK yang membentuk norma baru. Misalnya, pada kasus Marcica Muchtar, MK mengesahkan hubungan keperdataan anak dengan ayahnya yang lahir di luar perkawinan sepanjang bisa dibuktikan dengan ilmu pengetahuan.
Pada putusan 102 tahun 2009 MK juga membuat norma baru dengan memberikan hak mencoblos hanya dengan kartu tanda penduduk (KTP) dan paspor meskipun tidak terdaftar di daftar pemilih tetap (DPT).
Pada putusan lain MK juga mengatur bagaimana pembagian perolehan kursi pada tahap kedua. Ini juga membuktikan bahwa MK dapat membuat norma baru. Hal serupa juga terjadi saat MK memutus proses pemilihan Panwaslu di tahun 2010. (boy/jpnn)