PKS Terdepan Menolak Bila Kewajiban Sertifikasi Halal di Omnibus Law Dihapus
Rabu, 22 Januari 2020 – 00:55 WIB
“Itu yang tegas kami tolak. Karena perlindungan dan JPH itu kewajiban negara dan pemerintah,” pungkas Jazuli.
Sebelumnya ramai diberitakan, RUU Cipta Lapangan Kerja menghapus pasal-pasal di UU Jaminan Produk Halal. Berdasarkan Pasal 552 RUU Cipta Lapangan Kerja yang beredar, sejumlah pasal di UU Jaminan Halal akan dihapus. Yakni Pasal 4, Pasal 29, Pasal 42, dan Pasal 44. Pasal 4 UU Jaminan Halal mewajibkan semua produk yang beredar di Indonesia bersertifikat halal. Dengan dihapusnya Pasal 4 UU Produk Jaminan Halal, pasal yang menjadi turunan Pasal 4 juga dihapus. (boy/jpnn)