Plat Kendaraan Palsu, Lambang Dirlantas dari Jakarta
Sabtu, 24 Mei 2014 – 23:29 WIB
Terangnya lagi, hingga saat ini petugas masih berusaha untuk mengembangkan penyelidikan terkait penagkapan tersebut, dan diduga ada sindikat lain yang juga terlibat dengan aksi pemalsuan itu.
Akibat dari perbuatan pelaku tersebut, orang nomor satu di Jajaran Polres Kota Itu akan menjerat pelaku dengan pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dan diancam dengan hukuman 6 Tahun penjara. (yza/smg)