Please Pak Jaksa, Biarlah Ahok Bebas Lewat Permohonan Grasi
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Umum DPP Gerindra Arief Poyuono meyakini keputusan Basuki T Purnama alias Ahok membatalkan upaya banding dalam perkara penodaan agama sudah melalui berbagai pertimbangan. Karenanya, Arief meminta Kejaksaan Agung segera mencabut upaya banding dalam perkara yang sama.
"Artinya, jika Pak Basuki membatalkan banding, tidak lagi berupaya untuk menyatakan bahwa dia tidak bersalah dalam kasus penodaan agama. Dan Pak Basuki sudah menerima putusan vonis dua tahun penjara," kata Arief kepada JPNN, Rabu (24/5).
Hanya saja, keputusan Ahok membatalkan banding memang tak serta-merta menghentikan proses hukum. Sebab, jaksa penuntut umum (JPU) masih meneruskan upaya banding.
Arief mengatakan, kejaksaan memang punya wewenang untuk mencabut atau meneruskan upaya banding. Namun, jika jaksa juga membatalkan banding, maka hal itu akan mendinginkan suasana politik.
Karenanya, Arief menyarankan jaksa agar membatalkan banding. "Sebaiknya dicabut saja. Toh Pak Basuki sudah menerima vonis hukumannya,” pintanya.
Selain itu Arief mengatakan, Ahok juga masih punya upaya lain untuk bebas setelah menerima putusan majelis hakim. Yakni melalui permohonan grasi kepada Presiden Joko Widodo.
“Dan masalah kebebasan gampang kok, enggak perlu juga lewat banding. Tinggal Ahok ajukan grasi ke Pak Jokowi, kemudian Pak Joko mengabulkan," pungkasnya.(fat/jpnn)