Please...Jangan Duduk Santai di Rel Kereta

Idealnya, angkutan menyisir tepi jalan. Tujuannya memudahkan penumpang untuk memperoleh tumpangan.
''Tapi, saat ini belum bisa diwujudkan,'' ujar Kepala Bidang Angkutan Dishub Kota Surabaya Tundjung Iswandaru.
Penataan angkutan masih melewati jalur utama. Dishub belum bisa mengalihkan ke frontage road atau jalur penyangga di kawasan timur.
''Bus belum bisa masuk karena medan tikungan di depan RSAL belum sempurna,'' ungkapnya.
Humas PT KAI (Persero) Daop 8 Gatut Sutiyatmoko mengatakan, KA memiliki jalur khusus.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 mengatur sistem transportasi tersebut. Rel KA harus steril.
''Masyarakat harus menghormati aturan tersebut,'' jelas dia.
Kecelakaan yang mengakibatkan korban jiwa paling banyak tidak terjadi di lintasan.