PLN Hibahkan Tanah Bulukuning
Sabtu, 13 Februari 2010 – 05:54 WIB
Dia menjelaskan, total luas lahan yang dihibahkan ini sekitar 1 hektare. Namun dimanfaatkan secukupnya. Dengan model hibah ini masyarakat tidak akan dituntut uang sewa atau ganti rugi.
Sementara untuk 93 KK warga Gumingsir yang sudah menempati areal PLN sejak relokasi tahun 2003 di Kayuares masih diperbolehkan menempati lahan tersebut. Pasalnya sebagian besar bangunan yang mereka dirikan sudah semi permanen. "Untuk sementara mereka tidak bakal dipindahkan. Sebab rata-rata bangunan sudah semi permanen," ujar Dwi.