PLN Incar Standar Pelayanan Internasional
Minggu, 18 Juli 2010 – 05:47 WIB
"Dalam UU kelistrikan yang menentukan TDL adalah DPR dan pemerintah. Posisi PLN hanya sebagai pelaku usaha, menjalankan saja. Tapi kami yang sering diprotes orang," kata Dahlan.
Pria yang sekitar enam bulan menjabat sebagai orang nomor satu di perusahaan listrik milik negara tersebut merupakan satu dari panelis pembicara sesi I. Dua pembicara lainnya adalah Ulla Nurchrawaty, sekjen DPP IL9 dan Zainudin Amali, wakil ketua komisi Komisi VII DPR RI yang membidangi energi, sumber daya mineral, riset dan teknologi, dan lingkungan.